XN0MXo6FztPvgPHwqRh1aqX6QVjY7mI3LZnn6QSB
Bookmark

Ibn Khaldun, Filsafat Sejarah, Sejarah Sosial

Ibn Khaldun, Filsafat Sejarah, Sejarah Sosial

Oleh: Sulaiman Djaya, Peminat Kajian Kebudayaan

 

Tulisan ini merupakan resensi buku terjemahan Mukaddimah-nya Ibn Khaldun oleh Masturi Irham, Malik Supar dan Abidun Zuhri yang diterbitkan Pustaka Al-Kautsar tahun 2001 (cetakan ketiga), sebuah magnum opus ilmuwan abad pertengahan yang kemudian menginspirasi para sejarahwan dunia dan disiplin (kajian dan penelitian) sejarah dari ragam mazhab atau aliran, semisal Mazhab Annales Perancis. Karya itu membuat penulisnya, Ibn Khaldun, masyhur dan didapuk sebagai pelopor dalam ranah (disiplin) sosiologi dan sejarah (juga filsafat sejarah).   

Dilihat dari segi lahiriah, sejarah tidak lebih dari berita tentang peristiwa-peristiwa di masa lalu”, demikian dinyatakan Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya, “Selain itu, sejarah membuat kita memahami bagaimana kondisi-kondisi manusia mengalami perubahan…” (h. 9). Sebagai seorang ilmuwan, Ibn Khaldun sesungguhnya terinspirasi Quran ketika mempelajari dan memahami sejarah sebagai sebuah ‘pelajaran’, bukan semata catatan kejadian atau peristiwa belaka: “Secara hakikat, sejarah mengandung pemikiran, penelitian, dan alasan-alasan detil tentang perwujudan masyarakat dan dasar-dasarnya, sekaligus ilmu yang mendalam tentang karakter berbagai peristiwa” (Ibid)

 Dengan apa yang dinyatakan di paragraf-paragraf awal Mukaddimah-nya itu, Ibn Khaldun hendak menegaskan bahwa sejarah memang merupakan catatan-catatan tentang masyarakat manusia dan peradabannya, namun demikian ia juga merupakan studi tentang perubahan yang terjadi pada watak dan sifat masyarakat dari waktu ke waktu, dari masa ke masa, dari zaman ke zaman berikutnya. Dalam hal demikian, Ibn Khaldun memandang sejarah tak semata kronik peristiwa belaka, melainkan ilmu (sains) yang menganalisis faktor penyebabnya dan menguji kebenarannya secara kritis, dengan menghubungkan peristiwa-peristiwa tersebut melalui kausalitas yang logis dan rasional.  

 

Dengan Mukaddimah-nya itu, Ibn Khaldun sesungguhnya hendak membersihkan sejarah dari distorsi, dan menjadikan sejarah sebagai kerja ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan secara objektif dan ilmiah. Tentang kelemahan kerja penulisan sejarah oleh orang-orang sebelumnya, Ibn Khaldun melancarkan kritik dan koreksi: “Upaya penelitian sedikit dilakukan. Kesempurnaan pun cacat. Berita yang sampai sering keliru. Taklid sudah berurat-berakar pada kebanyakan manusia” (h. 10). Ibn Khaldun memang mendapatkan inspirasi penulisan dari para pendahulunya, meskipun ia juga menemukan sejumlah kelemahan-kelemahan mereka yang perlu diperbaiki dan disempurnakan:

Seorang kritikus (sejarah) yang benar-benar ahli memiliki kemampuan untuk menyingkap kepalsuan berita-berita mereka atau memberikan penilaian bahwa mereka orang yang layak diterima. Peradaban itu memiliki karakter-karakter tersendiri yang dapat dijadikan tolok-ukur sejarah sekaligus menjadikan rujukan riwayat dan atsar. Kebanyakan metodologi sejarah yang ditulis masih bersifat umum…” (Ibid). “Mereka hanya menempuh cara-cara taklid, miskin karakter dan akalnya, selain berpikiran jumud…hanya mengikuti pola-pola penulisan sejarah yang sudah ada dan lalai terhadap perubahan-perubahan masa dan tradisi-tradisinya dari generasi ke generasi, dari bangsa ke bangsa lain…” (h. 11).

Ibn Khaldun pun menganjurkan metode dan pendekatan multidisipliner dalam penelitian dan penulisan sejarah: “Ilmu sejarah membutuhkan banyak rujukan, bermacam-macam pengetahuan, dan penalaran sekaligus ketelitian yang mengantarkan kepada kebenaran serta menyelamatkan dari kesalahan-kesalahan. Hal itu karena sejarah, jika hanya didasarkan pada penukilan tanpa menilik kepada prinsip-prinsip adat, kaidah-kaidah politik, tabiat peradaban, kondisi-kondisi sosial masyarakat, serta yang ghaib, lalu tidak dianalogikan kepada yang dapat disaksikan; masa kini hadir tidak dianalogikan dengan masa lalu, maka sejarah seperti itu tidak aman dari kekeliruan…” (h. 17)

Dengan pandangan-pandangan yang ia tuliskan di Mukaddimah itu, Ibn Khaldun mempelopori teori sejarah sosial (social history), yang melihat sejarah dari sudut pandang masyarakat secara keseluruhan, termasuk perubahan karakter, hubungan sosial, aktivitas pekerjaan manusia dan masyarakat, dan tren zaman. Ibn Khaldun menganjurkan (menekankan keharusan seorang sejarahwan atau penulis sejarah) untuk menggunakan metode ilmiah dalam mempelajari sejarah, yaitu dengan menganalisis fakta sejarah dalam konteks sosial, ekonomi, dan politiknya secara objektif dan komprehensif. Pandangan dan pemikirannya tentang bagaimana sejarah harus dipahami sebagai studi tentang masyarakat dan peradaban itulah yang membuatnya dianggap dan didapuk sebagai salah satu pendiri ilmu sosial modern, dan ide-idenya memengaruhi disiplin ilmu seperti sosiologi, politik, dan ekonomi modern.

Ibn Khaldun mengkritik para penulis sejarah yang kehilangan rasionalitas mereka dan cenderung abai pada verifikasi. Contoh penulis sejarah yang dikritik Ibn Khaldun adalah Al-Mas’udi: “Contoh tentang hal ini adalah apa yang telah dinukil Al-Mas’udi dan para penulis sejarah lainnya tentang pasukan Bani Israel. Al-Mas’udi menyebutkan bahwa nabi Musa as menghitung jumlah mereka di Tih setelah memperbolehkan orang yang mampu berperang harus yang sudah berumur dua puluh tahun atau lebih. Total jumlah mereka mencapai 600 ribu atau lebih. Di sini Al-Mas’udi lupa tentang kapasitas Mesir dan Syam untuk mendatangkan pasukan sebanyak itu…Selain itu pasukan berjumlah besar seperti itu sulit kemungkinannya untuk dapat melancarkan serangan…Raja Persia dan kekuasaannya lebih besar daripada Raja Bani Israel dan kekuasaannya. Buktinya, kemenangan dan penguasaan Bakhtanashar terhadap mereka…Padahal Bakhtanashar hanyalah salah satu dari para gubernur Kerajaan Persia…Walaupun demikian, pasukan Persia tidak mencapai jumlah pasukan Bani Israel sebagaimana yang disebutkan Al-Mas’udi” (h. 18).

 

Tidak diragukan lagi, Ibn Khaldun merupakan ilmuwan dan akademisi yang mempelopori sejarah kritis dan mengenalkan metode dan pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dalam kajian (penelitian) dan penulisan sejarah. Singkatnya, Ibn Khaldun mempelopori metode sejarah, yaitu bagaimana menguji dan mengalisis secara kritis sumber sejarah. Tapi apa itu sumber sejarah? Jawabannya ada banyak ragam sumber sejarah, misalnya: laporan tertulis, dokumen, dan manuskrip. Melalui Mukaddimah, yang merupakan pendahuluan kitab Al-Ibar itu, Ibn Khaldun menggugah dan mencerahkan kita bahwa sejarah tak semata soal siapa, di mana, apa dan kapan, namun juga soal mengapa dan bagaimana. Dalam Mukaddimah-nya itu, Ibn Khaldun menawarkan bahwa ilmu-ilmu sosial dan kebudayaan bisa membantu untuk meng-interpretasi sejarah.

Karena kontribusi pandangannya tentang sejarah dan penulisan sejarah itu, Ibn Khaldun pun dilabeli sebagai filsuf sejarah, yang warisan pandangannya bahkan menyadarkan dan membangunkan kesadaran ilmiah Eropa. Dalam Mukaddimah-nya itu, Ibn Khaldun membahas (mengurai) gejala-gejala sosial dan sejarahnya. Sebagai ilmuwan dan filsuf yang lahir dalam kondisi dan situasi zamannya, sudah tentu ada kekeliruan atau kekurangan dalam pandangan-pandangannya, yang bahkan diakui sendiri secara rendah hati oleh Ibn Khaldun, hingga menyarankan para pembacanya untuk bebas mengoreksi atau menambah kerja kepenulisan dan pemikiran yang telah ia lakukan:  

Aku mencatat permulaan generasi-generasi dan kerajaan-kerajaan, bangsa-bangsa awal yang berada pada satu masa, sebab-sebab tindakan dan perubahan dalam masa-masa lalu dan agama-agama, dan apa yang menjadi prasyarat peradaban berupa kerajaan, agama, kota, cara berpakaian, kebanggaan, kehinaan, jumlah yang banyak dan jumlah yang sedikit, ilmu dan keahlian, kondisi yang berubah-ubah secara umum, perkotaan, perdesaan, peristiwa yang sudah terjadi dan yang sedang dinanti kejadiannya…Aku telah menulis semua itu, menjelaskan bukti-bukti dan alasan-alasannya…Namun demikian, aku yakin bahwa kitab ini ada kekurangannya…Karenanya aku sangat mengharapkan pihak-pihak yang memiliki pengalaman dan pengetahuan luas untuk menelaahnya secara kritis” (h. 14). Mengafirmasi keinsyafan dan kerendah-hatian ilmuwan dan filsuf sejarah bernama Ibn Khaldun itu, kiranya tepat menyertakan pendapat Al-Jabiri tentangnya, sebagaimana dikutip Abdul Aziz dalam tulisannya di https://bincangsyariah.com/khazanah/ibnu-khaldun-dan-filsafat-sejarah/:

Ibnu Khaldun dalam menulis al-Muqaddimah tidak pernah bertujuan untuk menafsirkan sejarah secara keseluruhan. Ibnu Khaldun tidak pernah menjelaskan persoalan nasib manusia secara umum di setiap ruang dan waktu. Ibnu Khaldun hanya menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi dan menentukan jalannya sejarah dalam fase tertentu, yakni sejarah Islam secara umum dan sejarah Arab-Islam bagian barat (al-maghrib) secara khusus…Fondasi nalar yang mendorong Ibnu Khaldun untuk menulis Al-Muqaddimah bukanlah karena pertimbangan filsafat namun lebih karena aspek politik dan sosial…”

Pendapat Al-Jabiri itu sudah tentu haruslah kita pandang sebagai sebuah ruang terbuka bagi kita untuk mengembangkan kerja dan sikap ilmiah dalam kajian (penelitian) dan penulisan sejarah, bukan dalam rangka mengecilkan sumbangan besar Ibn Khaldun dalam kajian (penelitian) dan penulisan sejarah, khususnya sejarah sosial. Begitu pun, tidak sedikit pakar dan ilmuwan lainnya, baik di Timur atau pun Barat, yang mendapuknya sebagai sosiolog, selain sebagai filsuf sejarah. Yah karena Mukaddimah-nya, yang merupakan pendahuluan kitab Al-Ibar-nya itu menarasikan atau mendeskripsikan gejala-gejala sosial dan analisis-analisis sosiologis. Yang pasti, Ibn Khaldun telah mempelopori sejarah kritis dan sejarah sosial sebagai penolakan dan kritiknya terhadap penulisan-penulisan sejarah sebelum atau bahkan semasanya yang menurutnya tak lebih tulisan-tulisan dan kutipan-kutipan distortif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan ilmiah.   

 

Kutukan Sejah Politik Dinasti

 

“Khalifah ditawan

antara penasihat dan orang jahat

berucap sebagaimana keduanya berucap

laksana burung beo yang taat”

 

(Ibn Khaldun, Mukaddimah, h. 42)

 

Demikianlah rubayyat yang dikutip Ibn Khaldun dalam Mukaddimah-nya demi menggambarkan bagaimana kekuasaan dan imperium rusak dan keropos dari dalam, oleh mereka yang berada di lingkaran kekuasaan itu sendiri, ketika para penguasa dikendalikan para penjilat dan orang-orang dekatnya yang sibuk kasak-kusuk demi mengamankan dapur dan jabatan mereka di lingkaran kekuasaan, kepentingan mereka. Rubayyat (puisi empat baris) tersebut dikutip Ibn Khaldun untuk menggambarkan bagaimana kekuasaan dinasti hancur dan runtuh setelah mengalami kejayaan, seperti yang menimpa Dinasti Abbasiyah yang para pendirinya merupakan keturunan paman Nabi Muhammad saw, yaitu Abbas bin Abdul Muthalib, namun ironisnya justru memburu dan membunuh kaum Syiah yang merupakan keturunan Fatimah dan Ali bin Abi Thalib, serta mengabaikan haramnya menumpahkan darah Ahlul Bait dalam Islam.

Ibn Khaldun menggambarkan bagaimana para penguasa yang lemah dan jauh dari agama kerapkali mengambil kebijakan yang justru akan merongrong legitimasi mereka sendiri dan menjauhi agama. Lalu subur lah praktik korupsi, hedonisme, pajak tinggi yang membebani rakyat demi gaya hidup mewah para elit, dan membiarkan para elit di sekelilingnya melakukan korupsi. Para elit yang menawan sang khalifah (penguasa), para elit yang justru akan meruntuhkan imperium itu sendiri langsung dari jantung kekuasaan. Mukaddimah-nya Ibn Khaldun memang bicara tentang sejarah, tapi lebih dari itu, buku tebal-nya adalah pelajaran berharga tentang bagaimana kekuasaan dinasti hancur dari dalam.

Terlepas dari pandangannya yang memahami sejarah sebagai siklus, dari kelahiran hingga keruntuhan, anjuran dan pemikiran Ibn Khaldun untuk menggunakan ilmu politik, kebudayaan, sosiologi dan lainnya dalam kajian (penelitian) dan penulisan sejarah, merupakan khazanah dan terobosan inovatif bernas yang amat berharga dan mencerahkan: “Orang yang ingin menekuni bidang sejarah membutuhkan ilmu politik, karakter-karakter alam, perbedaan bangsa-bangsa, kawasan dan zaman…Di samping itu ia harus menguasai masa sekarang untuk membandingkan masa lalu, mencari sisi-sisi persamaan dan sisi-sisi perbedaan antara keduanya, menggali latar-belakang persamaan dan latar-belakang perbedaan tersebut…Orang yang menekuni ilmu sejarah juga harus mengetahui prinsip-prinsip tentang kerajaan, agama, permulaan kemunculannya, faktor-faktor eksistensinya, kondisi orang-orang yang berkecimpung di dalamnya, dan berita-berita mereka sehingga ia dapat menguasai latar-belakang setiap beritanya” (h. 47).

Hal lain yang menarik dan penting digarisbawahi adalah kepercayaan Ibn Khaldun pada perubahan peradaban itu sendiri: “Di antara kekeliruan yang samar dalam bidang sejarah adalah lalai dari pergantian situasi dan kondisi yang dialami bangsa-bangsa dan generasi-generasi yang beriringan dengan pergantian zaman dan waktu. Ini adalah penyakit berbahaya yang sangat samar. Sebab, perubahan atau pergantian tersebut tidak terjadi kecuali dalam rentang waktu yang sangat lama, sehingga hanya dipahami oleh segelintir orang saja. Hal itu karena kondisi dunia, bangsa-bangsa, tradisi-tradisi mereka, dan keyakinan-keyakinan mereka tidak menetap dengan satu pola saja, tapi mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan mengalami perpindahan keadaan” (h. 47-8).

Pandangan Ibn Khaldun itu kemudian dikembangkan Mazhab Annales Perancis di abad kedua-puluh, sebagai misal, yang menekankan sejarah sosial jangka panjang dengan fokus pada struktur sosial dan longue durée (jangka panjang). Secara garis besar, Mazhab Annales memadukan ilmu sejarah dengan ilmu sosial. Berabad-abad sebelumnya Ibn Khaldun menulis dalam Mukaddimah-nya: “Hakikat sejarah adalah berita tentang sisi sosial umat manusia sebagai elemen peradaban dunia dan hal-hal yang dialaminya…” (h. 57). Terkait politik dinasti yang merupakan salah satu tema sentral Mukaddimah-nya itu, menurutnya berawal dari kekuatan 'ashabiyah (solidaritas kelompok/suku/komunitas) yang kuat, namun secara alamiah akan melemah seiring waktu dan hanya akan mampu bertahan selama empat generasi saja. Setelah generasi keempat, 'ashabiyah akan memudar dan melemah karena faktor-faktor seperti kemewahan (hedonisme) para elite dan perpecahan, menyebabkan keruntuhan negara atau kekuasaan yang mereka bangun, dan kemudian akan digantikan oleh dinasti baru yang memiliki 'ashabiyah lebih kuat.

Kajiannya tentang ashabiyah (solidaritas kesukuan) atau sentimen dinasti membuatnya dipandang pula sebagai pelopor sosiologi politik –sebab disadari atau pun tidak disadari oleh Ibn Khaldun sendiri, Mukaddimah-nya merupakan kajian sosiologi dan politik sekaligus, selain sebagai kajian sejarah. Mukaddimah-nya dipandang banyak ahli dan pakar di Barat sebagai penyedia awal basis konseptual, espistemologis dan paradigmatik bagi kajian (penelitian) masyarakat dan peradaban dalam ragam disiplin keilmuan, entah itu sosiologi, sejarah, kajian politik (political science) dan lainnya. Sangat wajar jika penerjemahan Mukaddimah ke dalam bahasa-bahasa Eropa pun mengalami cetak ulang.

 Dalam Mukaddimah itu, arti dan maksud yang lebih dekat untuk mendefinisikan ashabiyah menurut penulisnya adalah ikatan dan solidaritas yang terbentuk atas dasar kesatuan genetika (nasab), sebagaimana para pendiri kekhalifahan (Negara) adalah dinasti, seperti dinasti Umayyah, Abbasiyah, Muwahhidun, Fatimiyah dan lainnya. Menurut Ibn Khaldun, kesatuan nasab (darah, gen.) menjadi alasan paling alami (paling dasar) dalam membentuk solidaritas sosial dan politik. Dalam sejarah sosial politik Islam dan bangsa-bangsa Arab, ikatan dan solidaritas tersebut bisa berbentuk kesatuan (kesamaan ras), budaya, bahasa dan kelompok.  Sentimen dan solidaritas tersebut menurut Ibn Khaldun lebih kuat di masyarakat perdesaan, (Arab Badwi), yang sangat berbeda dengan masyarakat kota (urban) yang relasi dan kohesi sosialnya lebih banyak dibentuk dan dijalankan oleh institusi yuridis dan daulah (Negara).

Perhatian dan penekanan Ibn Khaldun pada fungsi (peran) positif kekeluargaan (berdasarkan nasab) atau kesukuan (ashabiyah), pada akhirnya berpengaruh pada pandangannya tentang kepemimpinan (politik). Dalam hal ini, Ibn Khaldun membedakan dua kategori (bentuk) ashabiyah: Pertama, identitas kesukuan umum (al-amm), di mana ia merujuk ikatan sosial (solidaritas) yang terbentuk pada jalur genealogi (nasab) yang lebih dekat; dan Kedua, identitas kesukuan khusus (al-khass), di mana ia merujuk ikatan sosial (solidaritas) yang terikat (tercipta) oleh garis kekerabatan yang lebih jauh. Menurutnya, karena kepemimpinan (politik) membutuhkan (meniscayakan) ikatan (solidaritas) yang kuat (ajeg), maka ashabiyah yang terikat (tercipta) oleh ikatan yang lebih khusus lebih dibutuhkan demi menopang keberlangsungan kekuasaan politik (Negara) dalam jangka waktu lama –karena menurutnya dalam satu kepemimpinan politik di mana ketundukan merupakan wujud legitimasi paling penting dan paling jelas, sudah tentu membutuhkan (meniscayakan) daya ikat (solidaritas) yang lebih kuat, sedangkan ikatan kekerabatan (nasab) yang lebih luas semata dalam rangka membangun ikatan sosial secara umum.

Menurut Ibn Khaldun dalam Mukaddimah-nya itu, ikatan (solidaritas) kesukuan yang didasarkan ikatan kekerabatan lebih dekat lebih dibutuhkan demi menciptakan (membangun) integrasi bangsa (stabilitas politik) dalam satu ikatan kepemimpinan. Ibn Khaldun mencontohkan suku (kekeluargaan Qurays) sebagai bukti sejarah kekuatan lebih besar ketimbang kekeluargaan lain yang sama-sama keturunan Adnan.

 Secara metodologis, kajian (penelitian) dan penulisan sejarah Ibnu Khaldun menekankan penerapan metode "ilm al-'umran" (kajian atau ilmu peradaban) yang mengkombinasikan analisis sosiologis dengan kritik sumber yang ketat (metode dirayah, dalam studi hadits dikenal jarah wa ta’dil) untuk memahami sejarah secara mendalam dan menghilangkan keraguan dan kepalsuan atau distorsi. Ia menolak narasi sejarah tradisional yang cenderung bias, dengan mendorong para sejarahwan agar tak semata mencatat peristiwa belaka, melainkan keniscayaan menganalisis faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik yang memengaruhinya. Sebuah metode yang di abad kedua puluh hingga saat ini, contohnya, diterapkan juga oleh sejarah mentalitas Mazhab Annales Perancis. Selain itu, Ibnu Khaldun pun memperkenalkan teori siklus sejarah, yang berpendapat bahwa peradaban mengalami fase pertumbuhan, kejayaan, kemunduran, dan kehancuran secara berulang.

Dengan Mukaddimah-nya yang fenomenal dan legendaris itu, Ibnu Khaldun menjadikan sejarah sebagai kajian (penelitian) dan penulisan tentang masyarakat dan peradaban, bukan sekadar kronik peristiwa atau catatan-catatan kejadian belaka. Ia menganalisis perubahan sejarah melalui faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik yang saling berinteraksi satu sama lainnya. Sebagai seorang sejarahwan dan filsuf sejarah, Ibnu Khaldun sangat kritis terhadap warisan penulisan para sejarawan sebelumnya yang sering kali menerima sumber tanpa verifikasi, sehingga acapkali mengandung distorsi dan cerita-cerita yang tidak rasional, tidak ilmiah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Metode dirayah-nya menuntut analisis rasional dan kritik sumber yang ketat untuk membedakan fakta dari bias dan tendensi (kecendrungan) melebih-lebihkan. Tak hanya itu, Ibn Khaldun pun menganjurkan penggunaan (praktik) observasi langsung dan wawancara untuk mendapatkan data yang akurat, seperti yang dilakukannya saat meneliti masyarakat Arab dan Afrika Utara. Adapun teori siklus peradaban yang dimaksudnya dipicu oleh faktor-faktor seperti perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang terus berkembang. Sementara itu, konsep 'ashabiyah (solidaritas kelompok/kesukuan) yang ia ajukan tak lain untuk menjelaskan dinamika kekuasaan dalam sejarah sosial politik (kekuasaan), terutama bangsa-bangsa Arab dan Afrika. Singkatnya, apa yang dipelopori Ibn Khaldun adalah bersikap ilmiah dan rasional bagi seorang penulis dan peneliti, tak hanya dalam bidang sejarah tentunya, tapi juga bidang-bidang keilmuan lainnya. 


Sulaiman Djaya lahir di Serang, Banten. Tulisan-tulisannya pernah dimuat di Koran Tempo, Majalah Sastra Horison, Indo Pos, Pikiran Rakyat, Media Indonesia, Majalah TRUST, Majalah AND, Majalah Sastra Kandaga Kantor Bahasa Banten, Rakyat Sumbar, Majalah Sastra Pusat, Jurnal Sajak, Tabloid Kaibon, Radar Banten, Kabar Banten, Banten Raya, Tangsel Pos, Majalah Banten Muda, Tabloid Cikal, Tabloid Ruang Rekonstruksi, Harian Siantar, Change Magazine, Banten Pos, Banten News, bacapetra.co, basabasi.co, biem.co, buruan.co, Dakwah NU, Satelit News, liputan9, simalaba, Jurnal Kajian Dakwah dan Kemasyarakatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan lain-lain. Buku puisi tunggalnya Mazmur Musim Sunyi diterbitkan oleh Kubah Budaya pada tahun 2013. Esai dan puisinya tergabung dalam beberapa Antologi, yakni Memasak Nasi Goreng Tanpa Nasi (Antologi Esai Pemenang Sayembara Kritik Sastra DKJ 2013), Antologi Puisi Indonesia-Malaysia, Berjalan ke Utara (Antologi Puisi Mengenang Wan Anwar), Tuah Tara No Ate (Antologi Cerpen dan Puisi Temu Sastra IV di Ternate, Maluku Utara Tahun 2011), Sauk Seloko (Bunga Rampai Puisi Pertemuan Penyair Nusantara VI di Jambi Tahun 2012)), Kota, Kata, Kita: 44 Karya Para Pemenang Lomba Cipta Cerpen dan Puisi 2019, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Yayasan Hari Puisi, Antologi Puisi ‘NUN’ Yayasan Hari Puisi Indonesia 2015, Yang Tampil Beda Setelah Chairil Anwar - Antologi Puisi Yayasan Hari Puisi Indonesia 2016, dan lain-lain.

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar